Pendekatan Keadilan Restoratif Polisi Sukses Redam Pertikaian Fisik Akibat Sengketa Lahan di Parindu

Jajaran kepolisian mengedepankan pendekatan mediasi kekeluargaan dalam menangani kasus perselisihan tapal batas tanah warga di Desa Suka Mulya. (Dok. Polres Sanggau)

FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Sektor Parindu berhasil meredam eskalasi konflik fisik antar warga dengan menggunakan langkah penerapan keadilan restoratif di Kabupaten Sanggau pada Rabu (1/7/2026).

Pihak kepolisian segera memfasilitasi pertemuan mediasi usai menerima laporan perkelahian siang hari antara Heri Budiono melawan Imam Fahrozi dan Muhamad.

Konflik sosial antar warga tersebut bermula dari persoalan klaim kepemilikan dan perselisihan batas tanah di kawasan Dusun Selaban Sari Desa Suka Mulya.

Pertemuan penyelesaian perkara ini berlangsung secara kondusif mulai pukul 19.00 WIB dengan pengawalan ketat aparat penegak hukum dan perangkat pemerintahan desa setempat.

Langkah mediasi ini turut dihadiri langsung oleh personel kepolisian wilayah Agus Setya Wanto dan unsur personel militer Arnold guna memastikan keamanan jalannya dialog.

Kapolsek Parindu Sutono menjelaskan bahwa penyelesaian konflik lahan ini murni mengedepankan prinsip keadilan tanpa harus memaksakan kasus berlanjut ke meja pengadilan negeri.

Sutono menilai keterlibatan aktif perangkat desa dan para tokoh masyarakat sangat krusial dalam menyukseskan penerapan keadilan restoratif di lapangan secara nyata.

“Kami mengapresiasi sikap para pihak yang bersedia menahan diri dan memilih menyelesaikan permasalahan melalui dialog. Polri selalu mengedepankan penyelesaian secara damai terhadap konflik sosial yang masih memungkinkan dimediasi, tanpa mengurangi hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum. Harapan kami, kesepakatan yang telah dibuat benar-benar dipatuhi sehingga tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari,” ujarnya.

Melalui pendekatan persuasif tersebut aparat kepolisian berhasil membuat seluruh pihak yang bersengketa menerima hasil musyawarah tanpa paksaan.

Personel kepolisian berjanji akan mengawal secara ketat proses pengukuran ulang yang disepakati akan dilaksanakan secara terbuka pada Kamis (2/7/2026).

Para warga yang sebelumnya saling berseteru juga telah berkomitmen untuk sepenuhnya patuh pada sanksi berupa denda dua tael dari pihak lembaga adat.

Kesepakatan damai komprehensif ini diikat secara sah dengan surat perjanjian resmi yang menegaskan bahwa pihak pelangar akan berhadapan dengan hukum positif negara secara tegas.

Pihak kepolisian resor setempat memastikan akan terus memperkuat peran seluruh personel khusus di lapangan untuk mendeteksi berbagai potensi konflik sosial sejak tahapan awal.

Pendekatan komunikasi yang cair antar lintas lembaga dinilai sebagai kunci keamanan utama dalam merawat ketertiban jalannya kehidupan masyarakat desa sehari-hari.

(*Red)

Exit mobile version