-
Kegiatan usaha murni murni,
-
Pekerjaan bebas (profesi), serta
-
Penghasilan dalam negeri lainnya.
Pemilahan ini dilakukan agar penerapan tarif PPh Final benar-benar sesuai dengan karakteristik riil dari masing-masing wajib pajak.
Monica menambahkan, perubahan ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap implementasi kebijakan PPh Final UMKM yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.
“Kalau dulu itu memang kita luas. Peraturan ini dulu terbit sebagai pembelajaran sebelum bisa menggunakan tarif yang sebenarnya,” ujarnya.
Komitmen Dukung UMKM, Tarif Tetap 0,5 Persen
Lebih lanjut, DJP memastikan komitmen pemerintah dalam mengawal pertumbuhan ekonomi sektor UMKM tidak akan kendor.
Keberlanjutan insentif ini dibuktikan dengan dipertahankannya tarif PPh Final di angka 0,5 persen, setelah sebelumnya sempat diturunkan dari tarif awal sebesar 1 persen.
“Sekarang sudah turun menjadi 0,5 persen dan ini kita lanjutkan. Fokusnya ingin mendukung UMKM,” pungkas Monica.
Dengan regulasi yang lebih mendetail ini, diharapkan celah penyalahgunaan insentif pajak dapat diminimalisasi, sementara pelaku UMKM yang berhak tetap dapat menikmati keringanan tarif untuk mengembangkan usahanya.
Baca Juga: Capaian SPT Tahunan 2025 Tembus 9,7 Juta, DJP Hapus Sanksi Keterlambatan Hingga April
