Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penolakan tersebut didasari oleh pertimbangan medis yang matang.
Menurut Budi, segala kebutuhan kesehatan tersangka selama masa penahanan di Rutan KPK telah terpenuhi dengan baik dan layak, sehingga tidak ada urgensi untuk mengabulkan penangguhan tersebut.
Kasus korupsi kuota haji ini sendiri melibatkan empat tersangka utama, termasuk mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Berdasarkan audit BPK RI, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Hingga saat ini, penyidik KPK terus memproses kasus tersebut menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.[dit]
