Refli Harun mengungkapkan strategi berikutnya: mengajukan gugatan praperadilan susulan yang secara spesifik menantang legalitas pasal-pasal yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Fokus utama tim hukum kali ini adalah Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Refli tidak segan melabeli ketentuan tersebut sebagai “pasal selundupan”.
Menurutnya, pasal ini digunakan penyidik sebagai alat untuk memperkuat posisi tawar agar dapat melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun pihak lain, seperti Dr. Tifa, tanpa didasari bukti yang kuat.
“Kami menganggap Pasal 32 ayat (1) ini tidak didukung oleh fakta peristiwa yang nyata maupun minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana syarat dalam hukum acara pidana,” tegas Refli dalam keterangannya, Selasa (7/7).
Refli menolak tudingan bahwa langkah praperadilan ini dilakukan hanya untuk mengulur waktu. Ia menekankan bahwa menempuh jalur praperadilan adalah hak konstitusional kliennya di mata hukum.
Pihak penasihat hukum optimistis, jika Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 dapat dibatalkan melalui pengujian ini, maka beban perkara yang menjerat Roy Suryo akan berkurang signifikan. Dengan demikian, sisa pasal yang menjerat kliennya hanyalah pasal-pasal dengan ancaman pidana yang jauh lebih ringan.[dit]
