FAKTANASIONAL.NET – Imigrasi Pontianak dan Polresta Pontianak terindikasi akan mengabaikan dan menghilangkan kasus pidana dugaan scam oleh warga negara asing (WNA) karena hanya akan dideportasi. Masyarakat meminta transparansi dan meminta kejaksaan diikutsertakan dalam penyelidikan.
Sebanyak 31 WNA asal Malaysia dan Taiwan sebelumnya diamankan Imigrasi Pontianak bersama Polresta Pontianak dari hotel Surya di Kota Pontianak. Mereka diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan daring atau scamming.
Baca Juga: IRONI! 31 WNA Diduga Scamming di Pontianak Dideportasi, Sedangkan di Malaysia WNI Dihukum
Rencana deportasi terhadap para WNA tersebut memicu reaksi masyarakat. Penanganan itu dinilai perlu dibedakan antara pelanggaran keimigrasian dan dugaan tindak pidana.
Pengamat hukum dan pengacara senior, Rizal Karyansyah, S.H., mengatakan deportasi merupakan kewenangan keimigrasian, tetapi tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah Indonesia.
“Deportasi bukan berarti dugaan tindak pidana selesai. Kalau ada bukti, proses dulu, jangan sekadar dipulangkan, baik itu percobaan tindak pidana maupun telah memenuhi unsur pidananya,” kata Rizal.
Menurut dia, Imigrasi memang memiliki kewenangan melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian, termasuk deportasi terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
