Ada Upaya Imigrasi Pontianak dan Polresta Pontianak Senyapkan Kasus 31 WNA?

31 WNA yang diamankan oleh tim gabungan Imigrasi dan Polresta Pontianak di Hotel Surya atas dugaan aktivitas penipuan daring. (Dok. Ist)

Namun, kata Rizal, kewenangan administratif tersebut tidak boleh dipahami sebagai pengganti proses pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

“Kalau hasil pemeriksaan kepolisian menemukan bukti adanya penipuan, manipulasi elektronik, pencurian data atau tindak pidana lain yang dilakukan dari wilayah Indonesia, perkara itu harus dinilai berdasarkan hukum pidana Indonesia,” ujarnya.

Rizal juga menyinggung berlakunya KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026. Menurut dia, asas teritorial menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia.

“Kewarganegaraan pelaku bukan alasan untuk mengabaikan yurisdiksi pidana Indonesia. Ketika seseorang berada di wilayah suatu negara, dia tunduk pada hukum negara tersebut,” kata Rizal.

Karena itu, Rizal meminta Polresta Pontianak menjelaskan secara terbuka sejauh mana penyelidikan dugaan scamming terhadap 31 WNA tersebut telah dilakukan.

Ia mempertanyakan apakah perangkat elektronik para WNA telah diperiksa, termasuk komunikasi dengan calon korban, rekening dan akun digital, nomor telepon, komputer, script, data korban maupun bukti transaksi yang dapat mengarah pada aktivitas penipuan.

“Apakah ditemukan hubungan dengan jaringan scamming internasional? Dan yang paling penting, apakah perkara ini dihentikan karena memang tidak ditemukan unsur pidana, atau sejak awal hanya diproses dari sisi keimigrasian?” ujarnya.

Menurut Rizal, pertanyaan tersebut penting karena para WNA diamankan bukan semata-mata karena persoalan izin tinggal. Ada dugaan aktivitas scamming yang perlu dipastikan melalui penyelidikan.

“Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai status hukum dugaan tindak pidananya, bukan hanya status keimigrasiannya. Kalau bukti tidak cukup, katakan tidak cukup. Kalau tidak ditemukan tindak pidana, sampaikan alasan hukumnya. Tetapi kalau terdapat bukti permulaan yang sah dan ditemukan dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan,” katanya.

Rizal juga menilai kejaksaan perlu dilibatkan dalam penanganan apabila penyelidikan menemukan indikasi tindak pidana. Hal itu penting agar proses hukum tidak berhenti hanya karena para terduga pelaku merupakan warga negara asing.

Ia membandingkan dengan penegakan hukum di Malaysia. WNI yang diduga melakukan tindak pidana di negara tersebut tetap dapat diproses berdasarkan hukum Malaysia meski berkewarganegaraan Indonesia.

“Jangan sampai muncul kesan ketika WNI melakukan pelanggaran hukum di luar negeri, kita menerima bahwa mereka harus menjalani proses hukum negara tersebut. Tetapi ketika WNA diduga melakukan kejahatan di Indonesia, penanganannya justru berhenti pada deportasi. Indonesia tidak boleh terlihat lebih lunak hanya karena yang bersangkutan warga negara asing,” ujarnya.

Rizal menegaskan deportasi tetap dapat dilakukan sebagai tindakan administratif keimigrasian. Namun, tindakan tersebut semestinya tidak menjadi jalan pintas untuk mengakhiri pemeriksaan dugaan tindak pidana.

“Bukan berarti setiap WNA yang diduga melakukan scamming otomatis harus dipenjara. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Tetapi justru karena belum terbukti bersalah, penyelidikan harus dilakukan secara profesional dan transparan,” kata dia.

Menurut Rizal, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut 31 WNA, melainkan juga menyangkut wibawa penegakan hukum Indonesia.

“Kalau hanya overstay atau pelanggaran izin tinggal, silakan diproses sesuai aturan keimigrasian. Tetapi kalau ada dugaan scamming, Polresta harus memastikan terlebih dahulu apakah ada unsur pidananya. Jika terbukti, proses sesuai hukum Indonesia. Jika tidak terbukti, sampaikan secara transparan alasan hukumnya.”

Ia mengingatkan agar deportasi tidak dilakukan sebelum dugaan tindak pidana diperiksa secara menyeluruh. Sebab, pemulangan para WNA dapat menyulitkan proses pembuktian apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru.

“Jangan sampai dugaan tindak pidana belum terang, tetapi orangnya sudah dipulangkan. Deportasi boleh menjadi tindakan keimigrasian, tetapi jangan sampai menjadi jalan pintas yang membuat dugaan tindak pidana di wilayah Indonesia tidak pernah mendapatkan jawaban,” kata Rizal.

Imigrasi: Masih Dilakukan Pendalaman

Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, K. Ephy Fransa, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait.

“Selamat sore. Kami dari pihak Imigrasi Pontianak pada saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terkait. Dan kami berkomitmen akan menegakkan hukum sebagaimana aturan undang-undang yang berlaku. Terima kasih,” kata Ephy saat dikonfirmasi.

Ditempat terpisah, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto juga mengatakan perkara 31 Warga Negara Asing masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan.

“Poltabes Pontianak masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan kasus tersebut,” ungkap Endang.

(Tim FK)

Exit mobile version