Sementara itu, Ernie Nurheyanti menanggapi rencana banding tersebut dengan sikap terbuka, namun ia memberikan pesan menohok bagi atasannya.
“Banding adalah hak setiap pihak. Semoga yang dicari benar-benar keadilan, bukan sekadar menunda kenyataan,” ungkap Ernie.
Putusan hakim sendiri mewajibkan Menteri HAM untuk segera merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Yanti ke posisi semula serta membayar biaya perkara.[dit]
