Sidang PK Nikita Mirzani: Ahli Sebut Penerapan Pasal ITE Keliru

Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda, Jaksa Tak Hadir dan Dinilai Abaikan Prinsip Peradilan Cepat/(Instagram)

Mantan Staf Ahli Menkominfo ini menegaskan bahwa kehadirannya sebagai saksi murni merupakan bentuk tanggung jawab moral atas perumusan UU ITE. Ia merasa perlu memastikan aturan yang ia susun sejak 2007 tidak disalahgunakan.

Terkait kasus Nikita yang dipicu oleh laporan pengusaha Reza Gladys, Henri berpendapat bahwa perselisihan tersebut tidak memenuhi unsur ancaman untuk membuka rahasia orang yang menjadi prasyarat pasal pemerasan.

Sebelumnya, aktris berusia 40 tahun ini divonis bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara dari tingkat pertama hingga kasasi.

Melalui upaya PK ini, pihak Nikita berharap majelis hakim dapat melihat kembali adanya kekhilafan dalam penerapan hukum yang memberatkan kliennya.[dit]

Exit mobile version