Ketegangan Polda Jateng dan Kejaksaan: Buntut Pemeriksaan Program Makan Bergizi

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah/(foto:Kejati Jateng)

FAKTANASIONAL.NET – Situasi hukum di Jawa Tengah memanas setelah Bidang Propam Polda Jateng menerbitkan surat perintah yang melarang personelnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah tegas ini merespons banyaknya pemanggilan terhadap pengelola SPPG dari unsur Polri.

Dalam surat edaran yang beredar, anggota Polri dilarang hadir memenuhi panggilan Kejari tanpa prosedur pendampingan hukum yang sah.

Jika pemeriksaan dianggap mendesak, pihak Polda Jateng menegaskan bahwa proses tersebut harus dilakukan di Mapolres setempat dengan didampingi oleh Satker Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengonfirmasi keaslian instruksi tersebut dan menyebutnya sebagai upaya tertib administrasi.

“Pada prinsipnya, kami mendukung proses dari institusi mana pun. Namun, setiap pemeriksaan harus melalui prosedur panggilan resmi dan pendampingan hukum yang jelas bagi anggota kami,” ujar Artanto, Kamis (9/7/2026), dikutip redaksi dari REPUBLIKA.

Exit mobile version