Memanas! Kejari Padang Endus Aliran Dana ke Oknum Pati Polri

Kejaksaan Negeri Padang/(kejari Padang)

FAKTANASIONAL.NET – Penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT Benal Ichsan Persada di Sumatera Barat kini memasuki babak baru yang cukup mengejutkan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang secara resmi mengungkap adanya temuan dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut yang mengalir ke kantong seorang oknum Perwira Tinggi (Pati) Polri.

Dilansir dari Harian Singgalang pada Kamis (9/7/2026). Pengembangan kasus ini merupakan rangkaian dari proses hukum terhadap tersangka utama, Beny Saswin Nasrun (BSN).

Kasi Intel Kejari Padang, Eriyanto, mengonfirmasi bahwa temuan tersebut didapat setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi serta menganalisis alat bukti yang telah disita.

Pihak kejaksaan menemukan pola aliran dana yang cukup signifikan, bahkan melibatkan anggota keluarga dari oknum aparat penegak hukum tersebut.

Salah satu bukti kuat yang ditemukan penyidik adalah dugaan penerimaan unit mobil mewah jenis Toyota Alphard dengan estimasi nilai mencapai Rp1,1 miliar oleh saksi yang merupakan keponakan oknum Pati Polri tersebut.

Selain itu, penyidik juga mengendus adanya berbagai bentuk transaksi aliran uang lainnya yang diterima oknum Pati Polri dari tersangka BSN.

Tidak hanya berupa uang tunai, aliran dana tersebut juga diduga mencakup pembiayaan gaya hidup, seperti pembelian tiket perjalanan, akomodasi penginapan, hingga pemberian oleh-oleh.

Eriyanto menegaskan komitmen pihaknya untuk membuka tabir gelap dalam kasus yang dikategorikan sebagai mega korupsi di wilayah Sumatera Barat ini.

Pihaknya berjanji akan terus mendalami setiap aliran dana secara transparan hingga ke akar-akarnya.

Sementara itu, berkas perkara utama yang menjerat BSN saat ini tengah dirampungkan oleh tim penyidik. Kejari Padang menyatakan bahwa pelimpahan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Padang akan segera dilakukan.

Meski begitu, proses penyidikan masih terus berjalan dengan mengakomodasi pemeriksaan saksi-saksi tambahan, termasuk saksi ahli yang diajukan oleh pihak tersangka BSN untuk meringankan hukuman.[dit]

Exit mobile version