Hukum  

Ada Kekuatan Besar yang Menekan Polri agar Melimpahkan Kasus TPPU Febrie ke Kejaksaan

Foto Ilustrasi/Scrsht Instagram

Namun ironisnya, setelah tim penyidik Polri menanggung risiko terbesar dalam membongkar kasus ini, kontrol atas pemeriksaan tersangka, pengembangan alat bukti, hingga penyusunan konstruksi akhir hukum justru diserahkan begitu saja kepada lembaga tempat tersangka bernaung.

Akibatnya, pelimpahan ini menciptakan ruang abu-abu yang sangat berbahaya dalam kepastian hukum karena Polri berpotensi kehilangan kendali atas barang bukti emas, valuta asing, dokumen penting, serta hasil ekstraksi digital yang menjadi dasar legitimasi penyidikannya.

“Hingga kini belum ada kejelasan mengenai siapa yang menguasai aset-aset sitaan tersebut, apakah administrasi penyidikan Polri tetap berlaku, atau justru Kejaksaan akan menerbitkan surat perintah baru dan menilai ulang seluruh konstruksi hukum yang telah dibangun,” lanjutnya.

Ia mewanti-wanti jika ketidakjelasan ini dibiarkan, perkaranya rawan kehilangan momentum dan menguap begitu saja tanpa ada surat penghentian resmi, tanpa keputusan yang transparan, dan tanpa ada satu pun institusi yang bersedia memikul tanggung jawab di hadapan publik.

Pertaruhan terbesar dari kompromi ini bukan sekadar kegagalan penuntasan kasus Febrie Adriansyah, melainkan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap independensi dan wibawa Polri secara absolut.

Riza mengingatkan bahwa publik akan dengan mudah menyimpulkan bahwa keberanian penegakan hukum di negara ini memiliki batas politik yang nyata, di mana aparat terlihat kuat saat memamerkan barang bukti tetapi mendadak melemah ketika proses hukum mulai mendekati episentrum kekuasaan.

“Persepsi ini tidak hanya merusak moralitas internal penyidik, tetapi juga membuat saksi maupun pelapor ragu untuk menyerahkan informasi strategis kepada Kepolisian karena menganggap hukum hanya berani tajam di tingkat penggeledahan namun kehilangan tajamnya ketika berhadapan dengan pusat kekuatan yang lebih besar,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Riza mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib mengambil peran aktif melakukan koordinasi dan supervisi aktif, sementara Komisi III DPR RI harus menjalankan fungsi pengawasan substantif terhadap keamanan barang bukti serta kesinambungan status tersangka agar konstruksi pasal tidak dipangkas setelah perkara masuk ke Kejaksaan Agung.

“Meskipun belum ada bukti terbuka mengenai aktor yang mengintervensi, keputusan menyerahkan penyidikan yang belum selesai ini telah memberi alasan yang sangat kuat bagi publik untuk mencurigai adanya kekuatan politik raksasa di balik layar yang sedang mendikte jalannya hukum,” papar Riza.

Kabar buruknya, kata Riza, berkembangnya persepsi publik mengenai adanya intervensi tersebut sama sekali tidak menguntungkan bagi jalannya roda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Apabila kesan tebang pilih dan ketakutan aparat menghadapi pusat kekuasaan ini terus dibiarkan tanpa klarifikasi yang nyata, legitimasi politik dan kredibilitas agenda reformasi penegakan hukum pemerintahan saat ini akan dipertanyakan.

“Presiden Prabowo tentu tidak ingin komitmen besar pemerintahannya dalam menyelenggarakan tata kelola negara yang bersih tercoreng oleh impresi bahwa hukum di Indonesia masih bisa didekte oleh kekuatan politik di luar koridor peradilan,” tuntas Riza A.

Exit mobile version