Di sana, ia bertemu dengan sang paman, Farid Rahman Arifin, beserta sejumlah rekan lainnya. Ketiganya sempat terlibat dalam percakapan santai di pinggir lapangan.
Suasana obrolan yang mulanya cair berubah tegang ketika Aditya diduga mulai mengungkit persoalan utang piutang senilai Rp200 juta.
Namun, pihak korban memiliki pandangan berbeda. Farid mengaku bahwa kewajiban utang tersebut sejatinya sudah dianggap lunas sejak tahun 2019.
Menurut keterangan korban, pelunasan dilakukan dengan menyerahkan satu unit mobil jenis Grand Livina kepada Aditya.
Masalah semakin meruncing karena Farid merasa mobil tersebut telah dijual oleh Aditya tanpa sepengetahuan atau izin dari dirinya.
Merasa tidak terima dengan perlakuan keponakannya tersebut, Farid akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut.[dit]
