FAKTANASIONAL.NET – Anggota Polri yang bertugas di Polda Lampung berpangkat Bripda Ghazy Islami Putra Indria dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Alex Sander Mirza.
Bripda Ghazy Islami Putra Indria dituntut oleh jaksa dalam perkara Undang-undang lalulintas yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung pada Kamis (9/7).
