FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Sektor Beduai bergerak cepat melakukan verifikasi terhadap dua Titik Hotspot di Beduai Kabupaten Sanggau pada Sabtu (11/7/2026).
Langkah pengecekan ini dilakukan guna mencegah potensi meluasnya kebakaran hutan dan lahan usai mendapat laporan dari aplikasi pendeteksi pada pukul 12.48 WIB.
Proses verifikasi di lapangan dilaksanakan secara langsung oleh personel kepolisian bernama Aipda Mangun Suwarno bersama Bripka Martono pada pukul 16.00 WIB.
Kedua anggota kepolisian tersebut mendatangi lokasi titik panas untuk memastikan kondisi sebenarnya dan melakukan pengamanan agar tidak terjadi kebakaran luas.
Lokasi pertama keberadaan Titik Hotspot di Beduai ini terpantau berada di wilayah Dusun Emperet Desa Sungai Ilai.
Lahan seluas 0,6 hektare tersebut merupakan milik pribadi warga yang sedang dipersiapkan untuk ditanami komoditas padi dan sayur-mayur.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi memastikan bahwa kondisi api di lahan tersebut telah padam sehingga aman dari potensi rambatan.
Sementara itu lokasi titik panas kedua terdeteksi secara satelit berada di wilayah Dusun Beduwai Desa Bereng Berkawat.
Lahan pribadi seluas 0,5 hektare ini juga dimanfaatkan pemiliknya untuk kegiatan berladang masyarakat.
Personel kepolisian turut memastikan seluruh sisa pembakaran di lahan kedua tersebut telah benar-benar padam dan berstatus aman terkendali.
Aparat keamanan di lapangan juga mendata identitas pemilik lahan serta berkoordinasi dengan perangkat desa untuk memberikan edukasi larangan membakar lahan liar.
Kepala Kepolisian Sektor Beduai AKP Heri Triyana menegaskan bahwa setiap informasi titik panas akan selalu direspons secara cepat oleh jajarannya.
“Setiap titik hotspot yang terdeteksi akan segera kami verifikasi di lapangan. Tujuannya bukan hanya memastikan apakah benar terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan api telah padam sehingga tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar. Kami juga terus mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar setiap aktivitas pembukaan lahan dilakukan sesuai ketentuan dan mengutamakan aspek keselamatan,” ujar AKP Heri Triyana.
Kapolsek menjelaskan bahwa pembukaan lahan berbasis kearifan lokal harus dilaksanakan secara terbatas sesuai aturan yang diizinkan pemerintah.
Regulasi tersebut meliputi Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 lalu Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 serta Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022.
Seluruh regulasi ini menegaskan bahwa pembakaran hanya boleh dilakukan dengan pengawasan sangat ketat agar tidak merambat ke luar area yang telah ditentukan.
Sinergi yang kuat antara aparat kepolisian dan masyarakat sipil diharapkan akan terus terjalin erat dalam menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman kebakaran.
(*Red)
