Mahfud MD: Pengalihan Kasus Febri Adriansyah dari Penyidik Polri ke Peyidik Kejaksaan Langgar KUHAP

Mahfud MD/Dok, Ist.

FAKTANASIOAL.NET – Mekanisme pengalihan atau pemindahan penyidikan kasus mantan Jampitsus Febri Adriansyah dari Kepolisian ke Kejaksaan tidak dikenal dan tidak dibenarkan dalam Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal ini ditegaskan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam kanal Youtube miliknya, Minggu, 12 Juli 2026.

“Dalam KUHAP tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari penyidik polisi kepada penyidik kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian,” kata Mahfud.

Menurutnya, pengalihan penyidikan hanya bisa dilakukan dari Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau dari penyidik Kejaksaan ke KPK.

“Tidak ada pengalihan dari penyidik Polri ke penyidik Kejaksaan. Pengambil alihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK,” tegasnya.

Mahfud mengaku bahwa dia termasuk yang terkecoh karena dari berita yang dia tangkap dan dia dengar dari pihak Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar jam 15.00 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian kejaksaan.

“Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti TSK-nya (Febri) sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P 21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien,” ungkap Mahfud.

Tetapi yang terjadi kemarin, lanjutnya, ternyata bukan pelimpahan dalam arti kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi.

“Kasus ini tidak dikenal bahkan tidak dibenarkan KUHAP Tindakan ini sangat mengkhawatirkan bagi perkembangan dunia hukum kita. Ini juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,” tegas Mahfud MD.

Memang, lanjutnya, ada kemungkinan pengambilalihan. Tetapi sesuai dengan pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

“KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” ungkap Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa pelimpahan perkara adalah proses normal, yakni penyerahan tersangka serta seluruh alat bukti dan barang bukti kejaksaan asalkan sudah ada minimal dua alat bukti dan tersangka sudah diperiksa sehingga dinyatakan P21 oleh kejaksaan.

“Jadi pelimpahan itu ada dua tingkat, yakni pelimpahan dari Polri ke kejaksaan dan pelimpahan dari kejaksaan atau jaksa penuntut umum ke pengadilan. Semuanya ada syarat-syaratnya sendiri. Termasuk harus diperiksanya tersangka oleh polisi sebelum dilimpahkan kejaksaan,” terangnya.

Exit mobile version