Hukum  

Febrie Adriansyah Umroh dan Tak Diketahui Keberadaannya

“Imigrasi telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Langkah itu diambil berdasarkan permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Hingga kini posisi Febrie belum diketahui pasti. AFUID sudah mengonfirmasi kabar umrah tersebut ke Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, namun belum ada jawaban. Hendarsam menyebut masa cegah terhadap Febrie berlaku 20 hari sesuai aturan.

Penulis: Azwar Anas (Aktivis/Konten Kreator) Sumber FB: @Azwar Anas

Exit mobile version