FAKTANASIONAL.NET – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendeportasi tiga warga negara (WN) China yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Provinsi Lampung.
Ketiganya dideportasi setelah kedapatan bekerja menggunakan visa kunjungan.
Tiga warga negara asing tersebut masing-masing berinisial XM (32), KY (30), dan ZC (39).
Mereka dijatuhi tindakan administratif keimigrasian lantaran melakukan aktivitas profesional yang tidak sesuai dengan peruntukan visa kunjungan yang mereka kantongi.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Washono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pelanggaran izin tinggal ini berawal dari laporan masyarakat serta hasil deteksi dini sistem pengawasan keimigrasian.
“Imigrasi Bandar Lampung melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah mengamankan tiga warga negara China yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” kata Washono, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: 3 WNI Ditahan dan Dideportasi Pasca Pelantikan Trump
Bekerja Memberikan Penyuluhan di Kota Metro
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga WN China tersebut diketahui masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan.
Namun, setibanya di Provinsi Lampung, mereka justru melakukan aktivitas pekerjaan terstruktur berupa bimbingan dan penyuluhan di salah satu perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kota Metro.
