FAKTANASIONAL.NET – Imigrasi menangkap warga negara Rusia berinisial AP (39) setelah kedapatan merekam demonstrasi Komisi Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan. Aktivitas tersebut diduga akan dijadikan materi konten untuk media sosial miliknya.
Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Rabu (26/8/2026), AP diketahui merekam aksi pada Sabtu (15/8). Petugas menilai kegiatan itu tidak sesuai dengan tujuan Visa Kunjungan yang digunakan AP saat berada di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan Indonesia tetap terbuka terhadap wisatawan asing, tetapi setiap warga negara asing wajib menaati aturan selama berada di Indonesia.
“Indonesia terbuka untuk wisatawan mancanegara, tetapi ada aturan yang harus dihormati. Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, Imigrasi akan bertindak,” ujar Hendarsam.
Berdasarkan catatan keimigrasian, AP masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2026. Visa Kunjungannya berlaku hingga 31 Agustus 2026. AP tercatat telah 10 kali mengunjungi Papua sepanjang 2024-2026.
AP mengaku menyukai alam dan budaya Papua serta memiliki sejumlah kenalan lokal. Ia menyebut rencana awalnya adalah berwisata ke sejumlah wilayah, termasuk Korowai dan Wamena. Namun, pada 15 Agustus 2026, AP mengakui berada di Wamena untuk mengambil foto dan video demonstrasi KNPB.
