Pemerintah Siapkan BBM Harga Khusus Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30-200 GT

Pemerintah melalui Kementerian ESDM segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberian harga khusus BBM solar sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan dengan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT) untuk menekan biaya operasional./Dok. BPMI Setpres

FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan.

Fasilitas ini ditujukan bagi kelompok nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan harga khusus BBM solar sebesar Rp15.000 per liter bagi kelompok nelayan tersebut.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha di sektor perikanan guna menekan biaya operasional yang saat ini dinilai cukup tinggi.

“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nilai yang 30 GT ke atas,” ujar Bahlil dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden di Hambalang, Senin (13/7/2026).

Baca Juga: Kritik Kementerian ESDM, DPR Pertanyakan Nasib RUU Migas dan Potensi Defisit Batubara

Bahlil memastikan pihaknya akan bergerak cepat merampungkan regulasi agar program ini dapat segera berjalan. Ia juga menegaskan bahwa dukungan harga BBM bagi nelayan skala menengah-besar ini sepenuhnya dibiayai melalui skema non-APBN.

“Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

Perketat Pengawasan dan Koordinasi Distribusi

Guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan, pemerintah akan memperketat mekanisme pengawasan di lapangan.

Kementerian ESDM bakal menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memetakan dan menentukan titik-titik distribusi BBM agar tepat sasaran.

Exit mobile version