Kasus ini berakar dari laporan pengusaha kecantikan, Reza Gladys, atas dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar disertai ancaman penyebaran ulasan negatif.
Pada tingkat pertama, aktris berusia 40 tahun itu divonis 4 tahun penjara untuk kasus ITE, namun sempat bebas dari tuduhan TPPU.
Namun, situasi berubah di tingkat banding dan diperkuat melalui putusan kasasi pada Maret 2026 yang menyatakan Nikita terbukti bersalah atas kedua tindak pidana tersebut, sehingga vonisnya diperberat menjadi 6 tahun penjara.
Kini, melalui jalur PK, Nikita Mirzani berusaha mencari keadilan dengan alasan adanya kekhilafan hakim serta pertentangan putusan dengan perkara rekannya, Mail Syahputra, yang divonis bebas dari dakwaan TPPU.
Meski demikian, JPU tetap berpegang teguh pada tuntutan awal. Jaksa berharap Mahkamah Agung konsisten menguatkan putusan sebelumnya demi menjaga kepastian hukum atas tindakan pidana yang dilakukan terpidana.[dit]
