FAKTANASIONAL.NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menyampaikan tanggapan terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Melansir laporan detikHot, pihak kejaksaan dengan tegas meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk menolak seluruh poin keberatan yang disampaikan tim hukum sang aktris.
JPU menilai bahwa dalil-dalil dalam memori PK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya upaya untuk menyangkal fakta yang telah teruji di persidangan sebelumnya.
Jaksa menekankan bahwa seluruh proses hukum mulai dari tingkat pertama hingga kasasi telah berjalan sesuai prosedur. Menurut mereka, tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nikita.
Bahkan, JPU melontarkan kritik tajam terhadap memori PK tersebut, menganggapnya tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Mereka menegaskan bahwa vonis 6 tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) harus tetap dijalankan.
