FAKTANASIONAL.NET — Koalisi 12 negara bagian Amerika Serikat yang dipimpin oleh California mengajukan permohonan temporary restraining order (TRO) dan preliminary injunction ke pengadilan federal guna menghentikan sementara proses merger antara Paramount dan Warner Bros.
Langkah hukum ini ditempuh sebelum transaksi raksasa senilai US$111 miliar tersebut resmi dirampungkan oleh kedua belah pihak.
Dalam dokumen hukum yang didaftarkan pada Senin (13/7/2026) malam waktu setempat, para penggugat mendesak hakim federal untuk mengeluarkan putusan sela paling lambat 22 Juli 2026.
Tenggat waktu tersebut disesuaikan dengan pemberitahuan sebelumnya dari Paramount yang menyatakan bahwa korporasi tidak akan menyelesaikan transaksi sebelum tanggal tersebut.
Koalisi negara bagian menilai penggabungan kedua raksasa media ini melanggar hukum antimonopoli federal pada tiga ceruk pasar utama, yaitu distribusi film rilis luas di bioskop, distribusi film blockbuster, serta distribusi televisi kabel dasar (basic cable).
Dampak dari akuisisi ini dikhawatirkan akan merugikan konsumen, pemilik bioskop, hingga penyedia layanan televisi satelit dan kabel.
Baca Juga: Film Hello Kitty Hollywood Siap Tayang 2028
“Transaksi ini akan menghilangkan persaingan antara Paramount dan Warner Bros. serta memungkinkan perusahaan gabungan menaikkan harga dan mengurangi produksi,” demikian bunyi dokumen permohonan tersebut sebagaimana dilaporkan oleh Variety pada Senin (13/7/2026).
Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa negara-negara bagian penggugat memiliki kepentingan hukum untuk menegakkan aturan persaingan usaha yang sehat guna melindungi warganya dari risiko kerugian ekonomi yang besar serta tidak dapat dipulihkan jika transaksi dibiarkan berlanjut tanpa adanya perintah larangan dari pengadilan.
Secara hukum, untuk memenangkan perintah larangan sementara ini, koalisi jaksa agung harus meyakinkan hakim bahwa gugatan utama mereka memiliki dasar argumentasi yang kuat untuk menang di persidangan nanti.
Selain itu, mereka harus membuktikan adanya potensi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki (irreparable harm) jika merger telanjur disahkan sebelum proses peradilan selesai, mengingat aset dan manajemen kedua perusahaan akan sangat sulit untuk dipisahkan kembali setelah bergabung.
Langkah pengajuan permohonan darurat ini diambil setelah Paramount menolak permintaan Kantor Jaksa Agung California untuk menunda transaksi secara sukarela selama proses hukum berjalan.
“Raksasa-raksasa industri ini tidak boleh melanjutkan merger sebelum pengadilan mengevaluasi klaim kami secara menyeluruh,” ujar Jaksa Agung California, Rob Bonta, dalam pernyataan resminya.
Baca Juga: Meriahkan Bulan Bung Karno, Kulturnesia Gelar Nobar Film Joko Anwar ‘Ghost in the Cell’
