“Kemudian ada Pasal 22, 23, 24, dan 29 yang ditangani. Pada sengketa yang kami tangani juga terdapat laporan adanya mantan karyawan yang mendirikan perusahaan baru dan membawa semua klien dari perusahaan lamanya,” ujarnya.
Dari enam perkara yang sudah diputuskan satu masih dalam proses keberatan di Pengadilan Niaga Jakarta dan telah mulai persidangan.
Kemudian, putusan sudah tetap dengan membayar denda secara cicil dan ada pula yang tidak mengajukan upaya hukum keberatan, namun sanksi belum dilaksanakan.
“Sementara dua perkara dipastikan telah melaksanakan putusan dari KPPU,” ujarnya. (adm)
