Aturan Komoditas Strategis Masuk Bursa Baru Bakal Dirinci Lewat POJK

Penentuan jenis komoditas strategis yang diperdagangkan nantinya akan diatur rinci melalui Peraturan OJK (POJK)./Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET — Jenis mineral dan komoditas strategis yang akan diperdagangkan di bursa baru dipastikan bakal diatur secara spesifik melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Regulasi ini menjadi payung hukum krusial yang merinci seluruh komoditas yang masuk ke dalam sistem perdagangan terintegrasi.

Kepastian tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Ia menegaskan bahwa aturan teknis dari OJK yang akan menjadi acuan utama implementasi di lapangan.

“Nanti, mineralnya itu apa saja yang masuk dan komoditas apa yang masuk itu kan diatur di POJK-nya,” ujar Misbakhun saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Langkah penataan ini merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga: Kerugian Capai Rp2,4 Triliun, OJK Tak Rela Pelaku Kasus Dana Syariah Indonesia Hanya Dijerat Pasal Tipu Gelap

Melalui regulasi tersebut, otoritas pengawasan komoditas yang sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi dialihkan ke lembaga bursa baru di bawah supervisi OJK.

Exit mobile version