FAKTANASIONAL.NET – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra melalui penasihat hukumnya, Dr Ahmad Handoko mengajukan penangguhan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tenaga honorer fiktif yang memakan kerugian sebesar Rp11 miliar.
“Pihak tim mengajukan penangguhan permohonan supaya tidak dilakukan penahanan karena dalam KUHAP baru Pasal 100 ada syarat untuk tidak dilakukan penahanan,” katanya, Kamis (16/7).
Dia melanjutkan, menurutnya pertimbangan penyidik Polda Lampung tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka Welly salah satunya lantaran tersangka dinilai koperatif dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.
“Karena Pak Welly koperatif dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan maka penangguhan penahanan bisa dilakukan,” kata dia.
“Sampai saat ini kebijakan dari penyidik, bahwa Pak Welly tidak ditahan maka kami juga mengapresiasi terhadap penyidik,” katanya.
