FAKTANASIONAL.NET – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Landak menangkap seorang terduga Pengedar Sabu di Mandor berinisial HJS pada Rabu (15/7/2026) siang.
Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan SMPN 1 Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak sekitar pukul 11.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Landak Yulianus Van Chanel membenarkan adanya operasi penangkapan terhadap pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
Petugas kepolisian langsung bergerak melakukan penindakan setelah menyelesaikan penyelidikan maksimal untuk memastikan keberadaan terduga pelaku di lokasi kejadian.
Saat proses penangkapan berlangsung aparat mendapati tersangka HJS sedang berada di dalam rumah kontrakannya dan menyerah tanpa perlawanan.
Pihak kepolisian kemudian menghubungi Kepala Seksi Pemerintahan Desa Mandor untuk hadir dan menyaksikan langsung proses penggeledahan badan serta pakaian pelaku.
Dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti narkotika yang saat itu berada dalam penguasaan tersangka secara sadar.
Polisi menyita barang bukti berupa kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 20,43 gram.
Aparat penegak hukum juga turut mengamankan uang tunai sebesar delapan ratus ribu rupiah yang diduga merupakan hasil dari transaksi penjualan barang haram tersebut.
Selain itu satu unit alat timbangan digital dan satu unit telepon genggam merek Oppo milik tersangka juga disita sebagai alat bukti tambahan.
Keberhasilan penangkapan Pengedar Sabu di Mandor ini menjadi bukti komitmen instansi kepolisian dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang.
Tersangka beserta seluruh barang sitaan kini telah dibawa menuju Markas Polres Landak guna menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut.
(*Red)
