Bea Cukai Sumbagbar Amankan 36,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Sumbagbar Amankan 36,7 Juta Batang Rokok Ilegal/(foto/ilustrasi/@pixabay)

Total nilai barang sitaan tersebut diestimasi mencapai Rp 56,72 miliar. Langkah represif ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 36,61 miliar.

Bier menjelaskan bahwa penerbitan 325 Surat Bukti Penindakan (SBP) bukan sekadar tindakan administratif, melainkan wujud nyata menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat. Selain pengawasan, DJBC Sumbagbar mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga pertengahan tahun 2026 telah mencapai Rp 1,54 triliun.

Angka ini setara dengan 65,68 persen dari target tahunan, sekaligus menunjukkan peningkatan sebesar 15,06 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Ke depan, pihak Bea Cukai berkomitmen memperkuat integritas demi mengamankan hak-hak keuangan negara.[dit]

Exit mobile version