FAKTANASIONAL.NET – Sepanjang semester I-2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum di bidang cukai.
Sebanyak 36,70 juta batang rokok ilegal berhasil disita melalui 325 operasi penindakan yang berlangsung sejak Januari hingga Juni 2026.
Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar, Bier Budy Kismulyanto, dalam keterangannya sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Jumat (17/7/2026), mengungkapkan bahwa selain rokok, pihaknya turut mengamankan 6.272 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
“Dari seluruh penindakan tersebut, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 56,72 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 36,61 miliar,” kata Bier, dikutip dari Detikcom, Jumat (17/7/2026).
