“Tidak hanya kejaksaan, tapi Inspektorat Kabupaten Tanggamus juga telah menerima laporan,” kata dia.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tanggamus, Budi Setiawan membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pungli tersebut. Namun pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah penanganan yang akan dilakukan.
Sebelumnya, para pedagang pasar yang tergabung dalam Forum Pedagang Pasar Pagi GSG Pekon Talang Padang, melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa Pungli, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan.
Laporan tersebut ditujukan oleh para pedagang pasar melalui surat dengan tembusan Polresta Tanggamus, Kejari Tanggamus, dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
