FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus telah menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan penyalahgunaan yang telah dilaporkan oleh sekelompok pedagang pasar yang tergabung dalam Forum Pedagang Pasar Pagi GSG Pekon Talang Padang beberapa hari lalu.
Tim penasihat hukum Forum Pedagang Pasar Pagi GSG Pekon Talang Padang, Sulaiman Suhaimi membenarkan, bahwa laporan yang dikirimkan oleh sekelompok pedagang pasar telah diterima oleh Kejari Tanggamus bidang Intelijen untuk ditindaklanjuti.
“Kami apresiasi atas langkah sigap kejaksaan yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan para pedagang pasar terkait adanya dugaan korupsi,” katanya, Jumat (17/7).
Dia melanjutkan, tidak hanya ditindaklanjuti oleh kejaksaan, kata dia, bahkan laporan yang telah dilayangkan oleh para pedagang tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
