Hukum  

Polri Alihkan Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Batu Bara ke Kejagung, Pengamat Hukum: Cegah Benturan Antarlembaga

“Sistem peradilan pidana Indonesia mengedepankan keterpaduan antarsubsistem, yakni Polri, Kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Dengan demikian, langkah Polri dapat dipandang sebagai bentuk koordinasi dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Argumen terkuat bagi Polri adalah menempatkan penyerahan tersebut sebagai koordinasi institusional antarlembaga penegak hukum, bukan sebagai pelimpahan teknis sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan konstruksi tersebut, penyerahan administrasi penyidikan tidak harus mengikuti mekanisme P-21 dalam KUHAP.

Sebelumnya, tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menyerahkan administrasi penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Kegiatan ini merupakan rangkaian proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pada Selasa (14/7/2026).

Tim gabungan Polri tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pada Sabtu (11/7/2026) Polri mengumumkan penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.

Selain itu dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI dialihkan ke Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan kedua lembaga sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. (adm)

Dalam perkara tersebut, Polri telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. (adm)

Exit mobile version