FAKTANASIONAL.NET – ASDP Indonesia Ferry menerapkan strelisisasi enam pelabuhan penyeberangan utama mulai hari ini, Senin (20/7/2026).
Hal ini bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi Kawasan Pelabuhan Penyeberangan dan standar keamanan pelabuhan internasional International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code.
Enam pelabuhan yang dimaksud Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Kayangan, dan Pelabuhan Lembar.
Direktur Operasional dan Transformasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Rio Lasse mengatakan sterilisasi pelabuhan merupakan transformasi menyeluruh dalam tata kelola operasional.
Pihaknya ingin memastikan setiap orang, kendaraan, dan aktivitas di kawasan pelabuhan dapat teridentifikasi, terverifikasi, dan termonitor dengan baik.
Dukungan teknologi Face Recognition (FR), sistem registrasi digital, One Gate System, serta pengendalian akses berbasis zonasi akan memperkuat keamanan objek vital sekaligus meningkatkan keandalan operasi dan kualitas pelayanan.
“Pelabuhan yang tertib akan melahirkan operasional yang semakin aman, efisien, dan memberikan pengalaman terbaik bagi pengguna jasa,” katanya pada Ahad (19/7/2026).
ASDP bersama regulator, aparat keamanan, operator kapal, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan telah menuntaskan sosialisasi selama dua pekan terakhir.
Selain itu penyempurnaan infrastruktur sebagai tahapan akhir sebelum implementasi.
Kawasan pelabuhan ditata ke dalam tiga zona sesuai tingkat akses dan pengamanannya.
Zona 3 merupakan area vital (restricted area) yang hanya dapat diakses personel berwenang.
Zona 2 merupakan area terbatas bagi penumpang dan kendaraan yang telah memiliki tiket, sedangkan Zona 1 merupakan area terbuka yang mencakup fasilitas umum dan kawasan komersial.
