Penataan zonasi ini bertujuan meminimalkan risiko kecelakaan, kriminalitas, penyelundupan, dan gangguan keamanan sekaligus memastikan akurasi data manifest penumpang.
Akses ke Zona 3 dan Zona 2 tidak diperkenankan bagi pengguna jasa tanpa tiket.
Kemudian, calo, pedagang asongan yang tidak sesuai ketentuan, dan pihak yang membawa barang berbahaya tanpa izin.
Selanjutnya, petugas di luar kewenangan atau zonanya, vendor, dan kontraktor yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
Selain itu belum melaporkan aktivitas pekerjaannya kepada pengelola pelabuhan.
ASDP dan para pemangku kepentingan telah memperkuat patroli gabungan di Merak dan Bakauheni.
Hal lainnya penataan kawasan, pemasangan rambu, dan media sosialisasi.
Hal lainnya adalah pengaturan jalur kendaraan, pendataan akses berbasis FR, penguatan sistem pengawasan melalui CCTV dan teknologi digital.
Langkah ini untuk memastikan implementasi berjalan efektif sejak hari pertama.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Windy Andale menambahkan transformasi ini mengedepankan pendekatan kolaboratif dan humanis.
Penataan kawasan dilakukan bersama pemerintah daerah (pemda) agar masyarakat yang selama ini beraktivitas di pelabuhan tetap memiliki ruang usaha yang tertata di Zona 1.
“Sterilisasi bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan membangun budaya baru yang mengedepankan keselamatan, keamanan, kedisiplinan, dan pelayanan prima,” ucapnya. (adm)
