Polri Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bukan Kriminalisasi

FAKTANASIONAL.NET – Polemik hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus bergulir.

Belakangan, muncul narasi dari pihak kuasa hukum yang menyebut proses hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.

Menanggapi tuduhan ini, pihak Kepolisian Republik Indonesia akhirnya buka suara.

Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, secara tegas membantah adanya unsur kriminalisasi dalam penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusuf di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (20/7/2026), sebagai respons atas klaim yang dilontarkan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Menurut Yusuf, tudingan tersebut tidak berdasar. Meskipun pihak kepolisian awalnya sempat menangani penyelidikan dan penyidikan perkara ini, Yusuf enggan membeberkan substansi materi penyidikan lebih lanjut.

Ia justru mengarahkan publik untuk menanyakan proses hukum lanjutan kepada pihak Kejaksaan Agung yang kini memegang kendali penanganan perkara.

Exit mobile version