Realistis Hadapi Pelemahan Daya Beli, Pemerintah Diminta Turunkan Target Pajak dan Evaluasi Pelibatan Aparat

Pengamat perpustakaan meminta pemerintah menurunkan target penerimaan pajak dan mengkritik pelibatan Babinsa/Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan pajak di tingkat pedesaan./Dok. DJP

FAKTANASIONAL.NET — Di tengah situasi ekonomi yang diwarnai melemahnya daya beli masyarakat dan lesunya dunia usaha, pemerintah disarankan untuk mengambil langkah realistis dengan menurunkan target penerimaan pajak serta mengefisiensikan belanja negara.

Langkah ini dinilai jauh lebih bijak ketimbang memaksakan optimalisasi di saat basis pajak nasional belum sepenuhnya pulih.

Kritik tersebut disampaikan oleh Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar. Menurutnya, kondisi rendahnya rasio pajak (tax ratio) di Indonesia sangat berkaitan erat dengan tingkat kesejahteraan pekerjanya.

“Kalau menggunakan data ILO (International Labour Organization), rata-rata penghasilan pekerja di Indonesia menjadi yang paling rendah di ASEAN. Wajar kalau tax ratio menjadi salah satu yang paling rendah di ASEAN,” kata Fajry di Jakarta, dikutip Senin (20/7/2026).

Baca Juga: Pemprov Kalbar Dukung Kebijakan Ekspor Satu Pintu Dan Bentuk Tim Evaluasi Pajak Air Permukaan

Soroti SE-8/PJ/2026 dan Kesan Militeristik

Pernyataan dari CITA ini merespons langkah agresif Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru-baru ini memperluas pengawasan kepatuhan melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026.

Dalam aturan tersebut, DJP memperluas pemanfaatan teknologi informasi seperti remote sensing dan web scraping.

Tidak hanya itu, DJP juga membangun jejaring informasi hingga ke tingkat desa dengan menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Namun, Fajry mengingatkan agar DJP berhati-hati dan memastikan validitas data yang diperoleh dari metode tersebut. Jika tidak, langkah ini justru berpotensi menjadi bumerang bagi otoritas pajak.

Exit mobile version