Buktinya, Jokowi mengumpulkan kawan-kawan kuliahnya dulu ke Solo dan berencana ramai-ramai ke Jakarta sebagai saksi. Padahal, mengumpulkan saksi secara bersama-sama seperti itu tidak bisa dibenarkan. Itu sama saja dengan men-settingnya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, wanti-wanti mengatakan bahwa persidangan kliennya bukan membuktikan keaslian ijazah Jokowi, melainkan Pengadilan pencemaran nama baik, fitnah, dan lain sebagainya. Makanya dia sangat pesimis.
Kecuali, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membuat terobosan sendiri, agar keaslian ijazah Jokowi yang terlebih dahulu diuji, sesuai permintaan terdakwa Tifa dalam eksepsinya sebelumnya. Tapi, itu kecil kemungkinan.
Kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah? Begitulah kira-kira.
ERIZAL (Analis/pegiat media sosial)
