Dalam pemeriksaan tersebut, PWI juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan berupa rekaman video, transkrip percakapan, hingga tautan pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap wartawan.
Anrico menegaskan laporan tersebut bukan bertujuan mengkriminalisasi siapa pun. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai apakah unsur pidana dalam laporan itu telah terpenuhi.
Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara bermula dari konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) ketika Hotman, yang menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, mengeluarkan sejumlah pernyataan yang dianggap menghina jurnalis.
Setelah menuai kritik dari berbagai organisasi pers, Hotman akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7/2026).[dit]
