FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump resmi memberlakukan kebijakan tarif impor tambahan terhadap sejumlah negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Kebijakan ini diterapkan terhadap negara-negara yang dinilai belum optimal dalam memberantas praktik kerja paksa.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi Section 301 berdasarkan Undang-Undang Perdagangan AS 1974 (Trade Act of 1974) yang melibatkan 60 negara.
Aturan anyar ini mulai berlaku pada Jumat waktu setempat, bertepatan dengan berahirnya masa berlaku tarif global sementara sebesar 10 persen yang sebelumnya berjalan selama 150 hari.
Berdasarkan Memorandum Presiden yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) pada Kamis (23/7/2026) waktu setempat, Indonesia resmi dikenai tarif impor tambahan sebesar 10 persen.
Besaran tarif tambahan yang sama juga diberlakukan untuk 16 negara mitra lainnya, di antaranya Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Inggris, serta Trinidad dan Tobago.
Sementara itu, untuk Uni Eropa dan Taiwan dikenakan penyesuaian tarif hingga total 10 persen. Negara seperti Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenakan batas total tarif maksimal 12,5 persen, sedangkan kelompok negara lainnya dikenai kenaikan tarif langsung sebesar 12,5 persen.
Pengecualian Komoditas dan Skema Khusus Tekstil
Meski menerapkan tarif tambahan, pemerintah AS tetap memberikan pengecualian untuk sejumlah produk impor tertentu, khususnya bahan baku yang langka di pasar domestik Amerika atau barang yang dinilai belum mampu diproduksi secara memadai di dalam negeri.
Pengecualian ini juga berfungsi sebagai insentif bagi negara pengekspor agar memperketat aturan pencegahan praktik kerja paksa.
Khusus pada sektor industri tekstil dan pakaian jadi, USTR menawarkan opsi skema Tariff-Rate Quotas (TRQ) selama masa transisi tiga tahun bagi Indonesia, Bangladesh, Kamboja, dan Malaysia.
Lewat skema TRQ ini, produk tekstil dan garmen asal Indonesia berpeluang bebas dari beban tarif tambahan Section 301, dengan syarat menggunakan bahan baku tekstil (seperti kapas) yang diimpor dari Amerika Serikat.
Namun, sebelum skema TRQ ini aktif sepenuhnya, ekspor tekstil Indonesia tetap dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen.
