AS Terapkan Tarif Impor Tambahan 10 Persen untuk Indonesia, Sektor Tekstil Diberi Skema TRQ

Pemerintah Amerika Serikat resmi menerapkan tarif impor tambahan sebesar 10 persen untuk produk ekspor asal Indonesia mulai Jumat (24/7/2026) berdasarkan hasil Investigasi Section 301 terkait penanganan kerja paksa./Dok. Ist

Pedang Bermata Dua Bagi Eksportir Nasional

Kebijakan baru Washington ini menjadi tantangan tersendiri bagi peta perdagangan luar negeri Indonesia.

Di satu sisi, pengenaan tarif tambahan 10 persen berpotensi melambungkan biaya operasional dan mengurangi daya saing eksportir nasional, terutama pada sektor manufaktur dan tekstil.

Namun di sisi lain, fleksibilitas skema TRQ menawarkan peluang bagi pelaku industri tekstil dalam negeri untuk mengamankan pangsa pasar ekspor ke Negeri Paman Sam melalui penyesuaian rantai pasok bahan baku.

Baca Juga: Momen Bersejarah di Beijing: Xi Jinping dan Donald Trump Sepakati Era Baru Kerja Sama AS-China

Exit mobile version