FAKTANASIONAL.NET – Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti ditetapkan menjadi pejabat sementara (Pjs) Gubernur BI setelah pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya.
Hal itu sesuai dengan keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Ahad (26/7/2026). Jabatan sementara tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” katanya di Jakarta pada Senin (27/7/2026).
