261 Karyawan NonASN dan 9 Pegawai ASN Dipecat, BGN: Mereka Lakukan Pelanggaran

“Ini adalah ASN dan PPPK (Pegawai Pemerntah dengan Perjanjian Kerja) dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan. Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan,” ujarnya.

Sudaryono mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan pegawai ASN ini seperti melakukan judi online dan penyalahgunaan dana.

“Kemudian untuk hukuman ASN, PPPK itu adalah ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit tadi. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu nggak tahu. Sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku,” tuturnya. (adm)

Penulis: Mochamad Ade MaulidinEditor: Mochamad Ade Maulidin
Exit mobile version