Menurut jaksa, petitum yang mempersoalkan penerapan Pasal 603 junto Pasal 20 huruf a atau c serta Pasal 604 junto Pasal 20 huruf a atau c tidak menjelaskan secara tegas objek hukum yang dimohonkan untuk diperiksa.
Jaksa berpendapat permohonan tersebut bahkan meminta hakim praperadilan menilai substansi sangkaan pidana sebelum pemeriksaan perkara pokok dilakukan.
Karena itu, Kejagung meminta agar petitum tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, sebagaimana dikutip dari detikcom.
Lodewyk Pusung diketahui menggugat status tersangkanya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Selain dirinya, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.[dit]
