Perbedaan nama dan wadah pembayaran tidak otomatis menghapus irisan objek ekonominya. Jika Ipera sudah menghitung biaya penatagunaan lahan dan revegetasi, sedangkan nilai jaminan juga ditetapkan untuk pekerjaan yang sama, Menteri ESDM harus menunjukkan secara terbuka batas antara keduanya.
Pemerintah tidak boleh mengganti nama kantong pembayaran, kemudian menganggap pekerjaan yang sama telah berubah menjadi beberapa kewajiban berbeda.
Komponen lingkungan Ipera masuk ke kas daerah dan penggunaannya mengikuti mekanisme keuangan pemerintah daerah. Jaminan reklamasi ditempatkan dalam rekening bank qq gubernur dan tetap berkaitan dengan kewajiban individual pemegang IPR.
Dana yang telah masuk ke kas daerah tidak dapat langsung digunakan koperasi untuk membiayai reklamasi. Pada saat yang sama, dana dalam rekening jaminan juga tidak otomatis dapat dicairkan ketika pekerjaan dimulai.
Akibatnya, koperasi dapat membayar komponen lingkungan Ipera, menyetor 10 persen dari setiap penjualan, dan tetap menggunakan modal sendiri untuk melaksanakan reklamasi sebelum dana jaminannya dapat dicairkan.
Satu pekerjaan pemulihan lahan akhirnya dapat ditopang oleh uang dalam kas daerah, uang dalam rekening jaminan, dan modal operasional koperasi.
Tanpa mekanisme pengurangan, pengkreditan, dan pengembalian yang tegas, potensi pembiayaan berulang tidak dapat disingkirkan.
Ketidakselarasan juga terjadi dalam waktu penempatan jaminan.
Kepmen 344 mengatur bahwa jaminan reklamasi untuk periode lima tahun pertama ditempatkan seluruhnya untuk jangka waktu lima tahun paling lambat 20 hari kerja sejak rencana reklamasi disetujui. Untuk periode berikutnya, penempatan dapat dilakukan sekaligus selama lima tahun atau setiap tahun.
Permen 18 justru membentuk akumulasi bertahap melalui penyetoran 10 persen dari setiap penjualan. Jika produksi belum berjalan atau hasil penjualan masih kecil, saldo rekening belum tentu mencapai nilai jaminan untuk periode lima tahun pertama.
Menteri ESDM harus menjelaskan apakah pemegang IPR wajib menempatkan seluruh nilai jaminan berdasarkan Kepmen 344 dalam waktu 20 hari kerja, kemudian tetap menyetor 10 persen dari setiap penjualan, atau cukup mengumpulkan nilai jaminan tersebut melalui setoran 10 persen.
Tanpa penjelasan resmi, dua ketentuan itu dapat ditafsirkan sebagai dua perintah penempatan dana yang berdiri sendiri.
Ketidaksinkronan berikutnya terlihat dalam mekanisme pencairan.
Kepmen 344 memungkinkan pencairan jaminan sesuai tingkat keberhasilan setelah hasil penilaian reklamasi mencapai nilai akhir minimal 60 persen. Sisa jaminan yang belum dapat dicairkan wajib tetap ditempatkan sampai pekerjaan yang belum memenuhi kriteria diselesaikan.
Pedoman penilaiannya memberikan bobot 60 persen untuk penatagunaan lahan, 20 persen untuk revegetasi, serta 20 persen untuk penyelesaian akhir. Nilai akhir tetap dihitung berdasarkan luas lahan yang direklamasi dan kualitas pelaksanaannya.
Angka 60, 80, dan 100 persen bukan tahapan pencairan otomatis. Angka tersebut merupakan hasil kumulatif penilaian yang dapat menjadi dasar pencairan secara proporsional.
Permen 18 menggunakan rumusan berbeda. Jaminan reklamasi disebut dapat dicairkan setelah seluruh kewajiban reklamasi dilaksanakan.
Rumusan tersebut dapat ditafsirkan bahwa dana baru dicairkan setelah pekerjaan reklamasi selesai seluruhnya. Tafsir ini tidak selaras dengan Kepmen 344 yang membuka pencairan berdasarkan kemajuan setelah tingkat keberhasilan minimal 60 persen tercapai.
Jika dana baru dicairkan setelah reklamasi selesai 100 persen, koperasi harus membiayai seluruh pekerjaan dengan modal sendiri, sementara 10 persen dari setiap penjualannya tetap tertahan dalam rekening jaminan.
Jaminan reklamasi akhirnya berubah menjadi modal beku yang menekan likuiditas pertambangan rakyat.
Secara hierarki, Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 berkedudukan lebih tinggi dan lebih baru dibandingkan Kepmen 174 dan Kepmen 344. Namun, Permen 18 tidak mencabut penerapan Kepmen 344 terhadap IPR secara tegas serta tidak menjelaskan hubungan antara standar biaya, setoran 10 persen, dan pencairan berdasarkan tingkat keberhasilan.
Masyarakat tidak layak dipaksa menyelesaikan konflik tersebut dengan menafsirkan sendiri asas hierarki peraturan. Kementerian ESDM yang menerbitkan ketiga aturan itu berkewajiban menyelaraskannya secara eksplisit.
Ketidakjelasan itu juga tidak boleh diserahkan kepada masing-masing gubernur. Jika setiap provinsi menggunakan tafsir berbeda, pemegang IPR akan menghadapi beban berlainan untuk kewajiban nasional yang sama.
Satu provinsi dapat menghentikan setoran setelah saldo mencapai nilai rencana reklamasi. Provinsi lain dapat terus memotong 10 persen sampai izin berakhir. Satu daerah dapat mencairkan jaminan berdasarkan tingkat keberhasilan, sedangkan daerah lain menahan seluruh dana sampai reklamasi selesai 100 persen.
Kepastian hukum akhirnya berubah menjadi lotre administratif.
Menteri ESDM harus segera menetapkan bahwa standar biaya dalam Kepmen 344 menjadi dasar untuk menentukan batas kebutuhan jaminan reklamasi, sedangkan setoran 10 persen dalam Permen 18 menjadi mekanisme pengumpulan dana sampai nilai tersebut terpenuhi.
Setelah saldo mencapai nilai jaminan yang ditetapkan, pemotongan harus dihentikan. Besaran jaminan dapat ditinjau kembali apabila luas bukaan, metode penambangan, jadwal pekerjaan, atau kebutuhan pemulihan berubah.
Pekerjaan fisik reklamasi yang telah dibiayai melalui komponen lingkungan Ipera harus dikeluarkan dari objek yang kembali dibebankan atau diperhitungkan sebagai kredit terhadap kewajiban jaminan.
Pemerintah juga harus membuka rekening tersendiri bagi setiap pemegang IPR, menyampaikan saldo secara berkala, menetapkan hak atas bunga, memungkinkan pencairan proporsional berdasarkan hasil penilaian, dan mengembalikan kelebihan dana.
Kementerian ESDM sangat rinci ketika menentukan kewajiban masyarakat. Tenggat 20 dan 30 hari ditulis tegas. Persentase 75 persen dan 10 persen ditetapkan pasti. Standar biaya Rp196,6 juta per hektare juga dihitung secara terperinci.
Ketelitian yang sama harus digunakan untuk menjelaskan batas pembayaran, hubungan antarkewajiban, waktu penghentian setoran, hak atas bunga, mekanisme pencairan, pengakuan pembayaran sebelumnya, dan pengembalian kelebihan dana.
Kepmen 174 memang diterbitkan sebelum Bahlil Lahadalia menjabat Menteri ESDM. Namun, Kepmen 344 dan Permen 18 diterbitkan pada masa kepemimpinannya dengan selisih hanya 22 hari.
Bahlil harus menjelaskan mengapa dua aturan yang diterbitkan dalam waktu kurang dari satu bulan membangun dasar penetapan, cara pengumpulan, waktu penempatan, dan mekanisme pencairan jaminan reklamasi IPR yang tidak tersambung secara jelas.
Pertambangan rakyat tidak boleh menjadi korban ketidaktertiban regulasi Kementerian ESDM. Koperasi telah dibatasi oleh luas wilayah, teknologi, kemampuan investasi, akses pembiayaan, dan modal kerja. Pemerintah tidak boleh menambahkan tiga lapisan pengaturan reklamasi tanpa menjelaskan hubungan dan batas masing-masing.
Satu tambang hanya mempunyai satu kewajiban memulihkan lahan yang rusak. Pemerintah berhak memastikan kewajiban itu dilaksanakan, tetapi tidak boleh membuka tiga pintu pembiayaan tanpa mekanisme pengurangan, pengkreditan, penghentian, pencairan, dan pengembalian yang pasti.
Jika komponen lingkungan Ipera tetap memuat pekerjaan fisik reklamasi, nilai jaminan berdasarkan Kepmen 344 tetap ditetapkan, dan setoran 10 persen dari penjualan bruto tetap diberlakukan, Menteri ESDM harus membuktikan bahwa tidak ada satu rupiah pun yang dibayar dua kali.
Jika hubungan ketiganya tidak dapat dijelaskan, regulasi tersebut harus segera diharmonisasikan.
Jangan sampai rakyat diwajibkan menggali mineral untuk memulihkan lingkungan, sementara Kementerian ESDM menggali tiga lubang pembiayaan dari satu kewajiban reklamasi.
