Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur mengembalikan pinjaman.
Sementara agunan tambahan berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, maupun aset pribadi lainnya hanya dapat diterapkan untuk pinjaman di atas Rp100 juta, dengan pengecualian tertentu bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.
“Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR,” kata Riza.
Pemerintah mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR, termasuk permintaan agunan tambahan maupun pungutan biaya yang tidak sesuai ketentuan.
Laporan dapat disampaikan melalui SPAN-LAPOR! atau surat elektronik resmi yang telah disediakan pemerintah.[dit]
