Daerah  

Pola Sama di Dua Daerah, Owner PT SRINDING Ditahan di Kaltim dan Dilaporkan di Kalbar

Pola Sama di Dua Daerah, Owner PT SRINDING Ditahan di Kaltim dan Dilaporkan di Kalbar/(FKN)

Hermansyah Hutagalung SH selaku pengacara korban menyampaikan, ” bahwa Supardi telah melaporkan PT Serinding Sumber Makmur ke Polda Kalbar. Penyebabnya lahan pertaniannya seluas hampir 2 Hektar dan telah bersertifikat hak milik dan juga terdapat sebuah rumah sebagai tempat tinggal Supardi berikut istri dan dua orang anaknya, dirampas oleh PT Serinding Sumber Makmur.”

“Perusahaan tersebut juga telah memberikan keterangan palsu dan juga memalsukan surat terkait dokumen negara. Pasalnya saat Polda Kalbar melakukan gelar perkara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dilapangan, penyidik menemukan tumpang tindih atas sertifikat yang dimiliki Supardi. Dimana ijin lokasi pertambangan emas PT SSM berada tepat diatas lahan SHM Supardi. ”

Makanya, ” kami harus mengawal kasus ini agar pengaduan Supardi segera menjadi Laporan Polisi. Ini perkara besar terkait kasus mafia tambang. Bahkan korban dan keluarga telah mengalami intimidasi yang luar biasa. ”

” Sebelumnya pada 4 Agustus 2024, korban telah membuat laporan polisi. Namun pada 12 September 2025 Polda Kalbar melakukan pemberhentian penyelidikan. Korban tidak menyerah, pada15 Oktober kembali melakukan pelaporan ke Polda Kalbar, ” ungkap Hermansyah.

Sementara Hendra Anwar yang merupakan General Manager PT Serinding Sumber Makmur dan juga sebagai pihak terlapor, menjelaskan, ” bahwa soal kasus sengketa lahan tersebut dengan korban telah selesai. Sejak Polda Kalbar menerbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan atau SP3 pada 12 Septber 2025. Sedangkan selebihnya saya tidak paham,” Ujar Hendra.

Perkara di Kalimantan Timur dan laporan di Kalimantan Barat menunjukkan pola yang serupa. Dalam dua kasus berbeda wilayah tersebut, Budiono Tambun diduga menggunakan modus penguasaan lahan yang berujung pada aktivitas pertambangan tanpa dasar yang sah. Di Kaltim, dugaan penyerobotan lahan negara berujung pada kerugian negara, sementara di Kalbar, laporan warga menyebut adanya perampasan lahan milik pribadi yang telah bersertifikat. Pola ini kini menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut. [Tim FK]

Exit mobile version