PT KAN Sanggau Diduga Langgar Sejumlah Aturan Demi Percepat Pembangunan Smelter Bauksit

PT KAN di Sanggau diduga membangun smelter di kawasan Hutan Produksi Tetap dan gambut serta menggunakan material timbunan dari luar izin. (Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET – PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN), Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, diduga banyak melanggar peraturan dan hukum.

Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pembangunan yang masuk ke wilayah konsesi hutan produksi tetap dan kawasan gambut. Bahkan, PT KAN juga diduga mengambil material timbunan dari luar izin kawasan perusahaan.

Baca Juga: PT KAN Cemari Sungai Kapuas di Sanggau

Perusahaan tersebut diduga menjalankan sejumlah aktivitas pembangunan yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan tata ruang, kehutanan dan lingkungan hidup. Salah satu persoalan yang disorot adalah dugaan masuknya kegiatan pembangunan ke wilayah yang disebut berada dalam konsesi hutan produksi tetap, termasuk kawasan yang memiliki karakteristik gambut.

Selain persoalan lokasi pembangunan, sumber material timbunan untuk mendukung percepatan pembangunan smelter juga dipertanyakan. Material tersebut diduga diambil dari lokasi di luar kawasan yang menjadi wilayah perizinan perusahaan.

Peta kawasan hutan di wilayah PT KAN Desa Sansat Kabupaten Sanggau. (Dok. Ist)

Diduga Masuk Kawasan Hutan Produksi

Seorang narasumber, Nugroho Pakuan, S.T., M.Ling, mengatakan berdasarkan penelusuran terhadap lokasi kegiatan, terdapat dugaan aktivitas pembangunan PT KAN yang masuk ke wilayah konsesi hutan produksi tetap.

Menurut Nugroho, persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang, terutama untuk memastikan kesesuaian antara lokasi kegiatan aktual dengan batas-batas perizinan dan fungsi kawasan yang tercatat dalam dokumen pemerintah.

“Kalau memang kegiatan pembangunan masuk ke wilayah konsesi hutan produksi tetap, maka harus dilihat dasar hukum pemanfaatan kawasannya. Jangan sampai kegiatan fisik sudah berjalan, sementara status dan persetujuan pemanfaatan ruang maupun kawasan hutannya belum jelas,” kata Nugroho.

Ia juga menyoroti dugaan pengambilan material timbunan dari luar kawasan perusahaan. Berdasarkan hasil penelusuran langsung yang dilakukannya di lapangan, Nugroho mengatakan material timbunan untuk pembangunan PT KAN diduga diambil dari lokasi di luar wilayah izin kawasan perusahaan.

Menurutnya, temuan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk legalitas lokasi pengambilan material, pihak yang melakukan penggalian, izin usaha pertambangan atau perizinan lain yang relevan, serta dokumen pengangkutan material.

“Dari hasil penelusuran kami di lapangan, material timbunan itu diduga diambil dari luar kawasan izin perusahaan. Jangan sampai karena mengejar percepatan pembangunan smelter, kemudian sumber material diambil dari lokasi yang tidak memiliki legalitas. Asal material harus jelas, termasuk izin lokasi pengambilannya,” ujarnya.

Exit mobile version