Kapolres Barito Utara Tegaskan Larangan PETI, Pelaku Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Selain pelaku penambangan, UU Minerba juga mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, mengangkut, mengolah, atau memperjualbelikan hasil tambang yang berasal dari kegiatan ilegal.

Kapolres Barito Utara mengingatkan bahwa praktik PETI dan dampaknya membawa berbagai dampak serius, antara lain:

Merusak hutan dan ekosistem sungai.
Menyebabkan pencemaran air dan tanah.
Meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor.
Membahayakan kesehatan masyarakat akibat penggunaan bahan kimia berbahaya.
Menghilangkan potensi penerimaan negara dan daerah.

Mengancam keberlangsungan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
AKBP Singgih Febryanto menegaskan bahwa Polres Barito Utara akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta seluruh elemen masyarakat dalam mencegah dan memberantas praktik PETI.

“Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi bagian dari solusi dengan menolak segala bentuk aktivitas penambangan ilegal. Mari bersama-sama menjaga kekayaan alam Barito Utara agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan secara legal, bertanggung jawab, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tutup Kapolres Barut.(Van)

Exit mobile version