FAKTA GROUP – Kapolres Barito Utara, Polda Kalteng, AKBP Singgih Febryanto, menegaskan bahwa aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Barito Utara merupakan perbuatan ilegal dan melawan hukum yang harus dihentikan karena berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta mengancam keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Senin, 3 Agustus 2026
Melalui semua perangkat hukumnya ia menyampaikan sosialisasi dan imbauannya kepada seluruh masyarakat, AKBP Singgih Febryanto meminta agar tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal dalam bentuk apa pun, baik yang dilakukan secara perorangan maupun berkelompok.
*Kecuali masyarakat penambang Tradisional dengan basis kearifan lokal yang menggunakan peralatan sederhana seperti cangkul, sekop serta alat dulangan tradisonal.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Barito Utara agar tidak melakukan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI). Selain melanggar hukum, PETI juga merusak ekosistem sungai, tanah, serta mencemari lingkungan, juga berpotensi menimbulkan konflik sosial, serta mengancam keselamatan generasi mendatang. Polres Barito Utara akan terus melakukan langkah preventif, edukasi, hingga penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku PETI,” tegas AKBP Singgih Febryanto.
Kapolres menambahkan, menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI kepada aparat kepolisian melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat.
Dasar Hukum PETI dan larangan melakukan penambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
