Hukum  

Dukung UU Perampasan Aset, IKADIN: Rampas Hasil Kejahatannya, Bukan Rampas Keadilannya

Oplus_16908288
“Setiap proses harus menjamin asas praduga tidak bersalah, pembuktian yang sah, hak atas pembelaan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, proporsionalitas, serta pengawasan lembaga peradilan yang independen,” kata dia.

Ia menambahkan, dalam Undang-undang perampasan aset, menurutnya negara harus kuat dalam menghadapi kejahatan. Tetapi, kata dia, kekuatan negara juga tidak boleh kehilangan batas, sebab hukum yang kehilangan prosedur dapat berubah menjadi kekuasaan yang kehilangan keadilan.

“Oleh karena itu, IKADIN hadir untuk memastikan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen pemberantasan kejahatan yang efektif, transparan, akuntabel, dan tetap menghormati hak asasi manusia. Rampas hasil kejahatannya, lindungi hak warga negaranya, dan tegakkan hukum dengan keadilan,” katanya.
Exit mobile version