Hukum  

Dugaan Pemerasan Rp35 Triliun: KOSMAK Soroti Dakwaan Febrie Adriansyah

Dugaan Pemerasan Rp35 Triliun: KOSMAK Soroti Dakwaan Febrie Adriansyah/dok.harianterbit

FAKTANASIONAL.NET – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melayangkan kritik tajam terhadap Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara PDS-33/M.1.14/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/09/2026 tertanggal 30 September 2026 atas nama terdakwa Febrie Adriansyah. KOSMAK menilai surat dakwaan tersebut gagal menguraikan secara utuh rangkaian dugaan tindak pidana pemerasan, penyuapan, dan pencucian uang yang dilakukan selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan hingga Jampidsus pada rentang waktu 2020 hingga 2026.

“Surat Dakwaan tersebut diduga telah disetting dan diarahkan untuk meringankan terdakwa di pengadilan,” ujar Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2026).

Ronald menduga Tim Sembilan berada di bawah beban psikologis akibat belum dicopotnya Sanitiar Burhanuddin dari kursi Jaksa Agung, sehingga penyidikan tidak berjalan secara independen dan optimal.

Dalam dakwaan halaman 22, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalilkan adanya aliran dana sebesar Rp1 miliar dan Rp2,4 miliar (total Rp3,4 miliar) pada tahun 2022 untuk terdakwa melalui DR Law Firm yang bersumber dari PT Sinarmas Agro, terkait perkara korupsi pengelolaan Dana Sawit BPDPKS 2015–2021 dengan kerugian negara mencapai Rp176,1 triliun. KOSMAK menilai angka tersebut sangat tidak masuk akal.

Exit mobile version